Ada UU ITE; Namun Tetap Berhati-Hati Dalam Ber-Sosial Media

Ada UU ITE; Namun Tetap Berhati-Hati Dalam Ber- Sosial Media – Setiap manusia pasti memiliki informasi pribadinya masing-masing, mulai dari yang paling sederhana seperti nama, usia, tanggal lahir, hobi, dll. Sebagian informasi-indormasi pribadi ini mungkin tidak masalah jika menjadi konsumsi publik, tapi pastinya ada beberapa informasi pribadi yang kita tidak ingin orang lain tahu. Nah informasi penting yang anda tidak ingin orang lain tahu alangkah baiknya jika anda lebih berhati-hati dalam men-sharing-nya.

Informasi yang ada pada diri seseorang bisa jadi merupakan suatu hal yang biasa saja, namun bisa jadi jika disalah gunakan akan mendatangkan akibat buruk, merugikan diri kita sendiri atau orang lain. Orang lain yang mungkin memiliki niat buruk pada kita bisa memanfaatkan informasi yang ia dapat, katakanlah dari sosial media kita. Mengetahui resiko ini, pemerintah mengaturnya dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atau Undang-undang no 11 tahun 2008.

Kegiatan bersosial media itu mencakup banyak hal seperti upload foto, membuat status, share video, komentar, like dan banyak lainnya. Bersosial media berarti membuka diri kita untuk diketahui dan menjadi konsumsi publik. Sesuatu yang berlebihan tidak ada yang baik, termasuk dalam menggunakan sosial media. Saat kita membuka diri terlalu banyak di medsos, maka akan membuka lebih banyak kesempatan bagi orang lain untuk mendapatkan celah masuk dalam gudang informasi pribadi kita.

Banyak kejadian yang sangat disayangkan seperti cyberbully, hacking, penyalahgunaan media foto ataupun video dan penyebaran berita hoax yang disebarluaskan dan merugikan banyak sekali pihak. Memang kini mengurus pelaporan tindak kriminalitas berbasis teknologi informasi makin mudah karena sudah diatur dalam UU ITE. Kriminalitas yang dilakukan di dunia maya juga kini mulai bisa dibuktikan dan di beri sanksi hukum secara legal. Namun alangkah baiknya jika mulai dari sekarang kita batasi diri kita sendiri dari membagikan informasi terlalu banyak di jejaring sosial, karena aksi cybercrime ini sendiri kadang lebih sulit dilacak dan diselidiki dibanding kriminalitas di dunia nyata.

Memang belakangan ini santer diberitakan di berbagai media tentang UU ITE, mulai dari berita TV, internet dan Koran, namun pemahaman masyarakat Indonesia tentang cybercrime dan UU ITE ini juga perlu ditingkatkan, karena di masyarakat awam sendiri masih jarang dibahas. Berbagai sosialisasi tentang apa-apa saja yang termasuk dalam cybercrime, cara penanganannya dan cara pelaporannya juga perlu diberikan oleh Pemerintah ke masyarakat. Binaan tentang cara bijak bersosial media juga perlu untuk lebih didalami. Karena sosial media juga bisa memberikan kita semua manfaat yang lebih luas dan lebih baik dibanding hanya sekedar upload foto ataupun update status saja. Jadi, mari kita mulai dari sekarang untuk makin dewasa dan pandai-pandai menghadapi perkembangan jaman dan mulai bijak bersosial media.