Hukum Tentang Pelanggaran Hak Privasi
33bits – Apakah di Indonesia terdapat hukum mengenai pelanggaran hak pribadi sebab di luar negara telah terdapat hukum pelanggaran hak pribadi? Misalnya saja semacam di Amerika, siapa saja orang yang masuk ke properti kita tanpa permisi( trespassing) kita bisa menembaknya sekalipun ia bukan pencuri. Bila terdapat ketentuan semacam itu kami mau menanya bila terdapat orang yang sudah berani memandang isi hp/ pc/ laptop kami terlebih akta itu amat berarti serta pribadi, dicoba tanpa sepengetahuan serta seizin kami, apakah dapat dipidanakan?
Hukum Tentang Pelanggaran Hak Privasi – Suatu” kubah panas” di Kanada barat serta barat laut Pasifik Amerika Serikat( AS) membuat temperatur meningkat ke tingkat paling tinggi terkini. Ini mengakibatkan peringatan panas dari Oregon ke area Arktik Kanada. Lytton di British Columbia, dekat 250 kilometer timur laut Vancouver, membongkar rekor buat temperatur paling tinggi sejauh era Kanadadengan temperatur 46, 6 bagian Celcius. Temperatur paling tinggi yang tadinya terdaftar di Kanada merupakan 45 bagian Celcius di 2 kota di tenggara Saskatchewan pada Juli 1937.
Hukum Tentang Pelanggaran Hak Privasi
– Apa yang dimasud dengan hak privasi
Russel Brown memaknakan hak atas pribadi selaku hak yang lahir dampak terdapatnya hak atas kepunyaan individu kepada sesuatu pangkal energi khusus( Russel Brown: 2006, hlm. 592). Juri Cooly membagikan arti hal hak atas pribadi selaku hak atas independensi memastikan kodrat sendiri.
Arti itu setelah itu diambil dalam tetapan Supreme Court Amerika Sindikat selaku“ the right of bodily integrity”. Dengan cara jelas, Supreme Court melaporkan kalau hak atas pribadi ialah hak orang yang elementer untuk tiap orang buat leluasa tanpa aduk tangan penguasa dalam menyudahi apa yang terbaik untuk dirinya sendiri( Eoin Carolan: 2008, hlm 6). Tetapan Supreme Court itu apalagi jadi dasar diperkenankannya praktek pengguguran dengan cara hukum di Amerika Sindikat lewat masalah Jane Roe v. Henry Wade pada tahun 1973( Roe v. Wade, 410 U. S. 113, 1973). Oleh sebab itu, Juri Harlan berkata kalau hak atas pribadi ialah rancangan kontemporer dari hak atas independensi orang( Gram. Negley: 1966, hlm. 319).
Seperti kepribadian biasa ataupun watak dari hak asas orang yang tidak dibagi, silih berhubungan serta tergantung satu serupa lain( indivisible, interrelated and interdependent), hak atas pribadi mempunyai hubungan akrab dengan hak atas independensi berdialog. Hak atas privasi serta hak atas independensi berdialog ialah 2 perihal yang silih mensupport. Membagikan proteksi kepada hak atas pribadi, berarti membagikan proteksi pula kepada hak atas independensi berdialog( Eoin Carolan: 2008, hlm. 25).
Selaku ilustrasi, dalam warga yang demokratis, berarti buat melindungi pribadi dalam komunikasi di antara warga, kebingungan hendak terdapatnya amatan kepada badan warga dari pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab hendak menyebabkan ketidakbebasan dalam beranggapan. Kondisi itu bisa menyebabkan gagasan konstruktif dalam kehidupan kerakyatan tidak bisa disuarakan( Eoin Carolan: 2008, hlm. 27). Maksudnya, hak atas pribadi menjamin proteksi dari bahaya kekhawatiran buat melakukan ataupun tidak melakukan suatu yang ialah hak asas.
Tidak hanya ketergantungan yang bertabiat silih memantapkan, kedatangan hak atas pribadi pula wajib dimaksud selaku balancing dari hak atas independensi beranggapan. Arti dari balancing itu merupakan hak atas nama baik yang ialah bagian dari hak atas pribadi wajib jadi batas dari hak atas independensi beranggapan( Giri A. Taufik, Identifying The Traces of Particularity in Indonesia Freedom of Expresion, 2011, hlm. 389). Rancangan balancing itu diklaim dengan cara jelas dalam Artikel 28J bagian( 1) UUD NRI 1945 yang melaporkan kalau dalam melaksanakan hak asasinya, hak asas seorang hendak dibatasi oleh hak asas orang lain. Dalam perihal hak atas independensi beranggapan, hak atas nama baik orang lain jadi batas tiap masyarakat negeri dalam melaksanakan hak berpendapatnya.
Baca Juga : Kebijakan Privasi Terbaru Dari Tokopedia Ancam Data Pengguna
Terbebas dari permasalahan yang dirasakan, pada prinsipnya hak pribadi dengan cara sugestif tercantum di dalam Artikel 28G bagian( 1) Hukum Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945(“ UUD 1945”) selaku selanjutnya:
Tiap orang berkuasa atas proteksi diri individu, keluarga, martabat, derajat serta harta barang yang di dasar kekuasaannya, dan berkuasa atas rasa nyaman serta proteksi dari bahaya kekhawatiran buat melakukan ataupun tidak melakukan suatu yang ialah hak asas. Dalam Tetapan Dewan Konstitusi No 50/ PUU- VI/ 2008 mengenai Masalah Pengetesan Hukum No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik, Dewan Konstitusi membagikan alih bahasa atas Article 12 UDHR. Dalam alih bahasa itu, tutur“ privacy” diterjemahkan selaku“ hal individu/ permasalahan individu” begitu juga yang tercetak dalam Artikel 28G UUD 1945:
Tidak seseorang juga bisa diusik hal pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, ataupun ikatan surat- menyuratnya, dengan sekehendak hati, pula tidak diperkenankan melaksanakan pelanggaran atas kehormatannya serta julukan bagusnya. Tiap orang berkuasa menemukan proteksi hukum kepada gangguan- gangguan ataupun pelanggaran semacam ini. Ganjaran pelanggaran hak pribadi yang diartikan butuh diamati lagi dengan cara kasuistis, semacam, dalam wujud apa aksi itu dicoba. Dalam kondisi permasalahan Kamu, kita menganalisisnya selaku selanjutnya:
– Mengakses sistem dari orang tanpa seizin yang punya
Yang diartikan memandang isi file HP/ pc/ laptop berarti dengan cara langsung sudah mengakses HP Kamu. Hingga kepada siapa saja yang memandang isinya, pula bisa dibilang sudah dengan terencana serta tanpa hak ataupun melawan hukum mengakses sistem elektronik orang lain dengan metode apapun atas dasar Artikel 30 bagian( 1) UU ITE begitu juga sudah diganti dengan Hukum No 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian Atas Hukum No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik(“ UU 19/ 2016”) yang sepenuhnya bersuara: Tiap Orang dengan terencana serta tanpa hak ataupun melawan hukum mengakses Pc serta/ ataupun Sistem Elektronik kepunyaan Orang lain dengan metode apapun.
Arti dari sistem elektronik bersumber pada Artikel 1 nilai 5 UU 19/ 2016 merupakan selaku selanjutnya: Sistem Elektronik merupakan serangkaian fitur serta metode elektronik yang berperan menyiapkan, mengakulasi, memasak, menganalisa, menaruh, menunjukkan, memublikasikan, mengirimkan, serta/ ataupun mengedarkan Data Elektronik. Hal unsur- unsur kejahatan dalam Artikel 30 bagian( 1) UU ITE, Josua Sitompul beranggapan dalam postingan Bisik- bisik Membuka HP Suami, Apakah Melanggar Hukum?, kalau faktor‘ mengakses’ memiliki arti melaksanakan interaksi dengan sistem elektronik, tercantum terletak( dengan cara virtual) dalam sistem elektronik yang diartikan.
Sedang berasal dari postingan yang serupa, bagi Artikel 30 bagian( 1) UU ITE, yang diartikan“ dengan terencana” yakni ketahui serta menginginkan sesuatu aksi yang dilarang, ataupun mengenali serta menginginkan tampaknya dampak yang dilarang. Dalam kondisi artikel ini, terencana mempunyai arti mengenali serta menginginkan mengakses Pc ataupun Sistem Elektronik kepunyaan orang lain.
Sedangkan itu,“ tanpa hak” artinya tidak mempunyai hak bagus bagi peraturan perundang- undangan ataupun dasar hukum lain yang legal, semacam akad industri, ataupun akad jual beli. Sebaliknya, faktor melawan hukum bisa bertabiat formil ataupun badaniah. Melawan hukum dengan cara formil artinya melanggar peraturan perundang- undangan, sebaliknya melawan hukum badaniah maknanya tidak cuma kepada pelanggaran bagi hukum, namun pula melawan hukum yang tidak tercatat. Hingga dari itu, sebab memandang isi HP Kamu tanpa permisi dengan metode apapun serta Kamu tidak menghendakinya, hingga aksi sahabat Kamu bisa dikenakan ganjaran cocok Artikel 46 bagian( 1) UU ITE, yang bunyinya:
Walaupun permasalahan ini terpaut dengan hak pribadi seorang, rasanya kasus semacam ini dituntaskan dengan cara kekeluargaan terlebih dulu, supaya tidak dan merta dikenakan ganjaran kejahatan sebab memandang hukum kejahatan selaku ultimum remedium.