Kebijakan Bersosial Media yang Diatur Dalam UU ITE

Kebijakan Bersosial Media yang Diatur Dalam UU ITE – Saat ini sosial media merupakan hal yang lumrah ada di kalangan masyarakat, baik di kalangan dewasa, remaja maupun anak-anak. Sosial media merupakan makanan sehari-hari yang selalu ada dan mungkin hampir tidak bisa kita hindari. Memang harus kita akui bahwa sosial media juga membawa banyak kemudahan dan keuntungan bagi kehidupan, tapi tidak bisa kita pungkiri bahwa ada satu sisi dari sosmed yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain jika digunakan dengan kurang bijak.

Indonesia merupakan salah satu Negara dengan pengguna internet tertinggi di Dunia, berangkat dari sini, pemerintah Indonesia tentunya juga paham akan resiko-resiko yang bisa ditimbulkan dari internet ini (di Indonesia lebih di tekankan dalam penggunaan sosial media). Hal inilah yang kemudian membawa pemerintah Indonesia juga mengatur tentang penggunaan internet. Adanya UU no 11 tahun 2008 atau lebih dikenal dengan UU ITE (undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), menjadi salah satu acuan dan aturan untuk masyarakat Indonesia dalam berselancar di dunia maya.
Beberapa hal yang diatur dalam UU ITE adalah sebagai berikut :
– Pengakuan informasi/ dokumen yang didapat dari media elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah
– Tandatangan elektronik
– Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
– Penyelenggaraan system elektronik
– Dan perbuatan yang dilarang dalam penggunaan internet (lebih dikenal dengan cybercrimes).

Mari kita bahas lebih dalam permasalahan cybercrime yang belakangan ini sedang populer sekali di bahas di berbagai media di Indonesia. Dalam UU ITE ada beberapa perbuatan yang bisa dikategorikan dalam cybercrime salah satunya yaitu konten illegal. Konten illegal ini juga ada beberapa jenis seperti kesusilaan, perjudian, penghinaan/ pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Perilaku yang menjurus atau bahkan sudah bisa dikategorikan kedalam beberapa perilaku tersebut bisa terkena pasal UU ITE. Alat bukti yang diambil dari informasi yang didapat dari sosial media atau halaman dalam internet juga sudah bisa menjadi alat bukti yang sah.

Perilaku lain yang termasuk perbuatan illegal dalam internet juga adalah akses illegal, intersepsi illegal, gangguan terhadap data, gangguan terhadap system, dan penyalahgunaan alat dan perangkat. Contoh-contoh pelanggaran ini misal hacking. Masuk dan merubah informasi atau system suatu jaringan perusahaan ataupun pemerintah juga termasuk perbuatan yang melanggar UU ITE. Segala perbuatan yang melanggar perundangan ini bisa dikenai diproses hukum dan dikenai sanksi.

Dengan informasi ini alangkah baiknya jika kita makin bijak dalam menggunakan sosial media dan internet pada umumnya. Hati-hati dalam berkata-kata dan posting, jangan sampai menyinggung dan memposting sesuatu yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Gunakan sosial media sesuai dengan fungsinya, maksimalkan dan manfaatkan untuk keuntungan diri sendiri.