Mengenal Hukum Humaniter: Menjelaskan Isi Konvensi Jenewa

Mengenal Hukum Humaniter: Menjelaskan Isi Konvensi Jenewa – Perang merupakan suatu hal yang identik dengan kekerasan dan kekejaman, itulah yang biasanya kita saksikan di film atau dari membaca sejarah. Meski di masa sekarang ini perang bukanlah merupakan permasalahan utama di Indonesia, namun alangkah baiknya jika kita sedikit mempelajari hal satu ini untuk tambahan pengetahuan.

Perang selain membawa kerugian materiil juga akan membawa trauma berkepanjangan bagi pihak-pihak yang terlibat. Banyak sekali kekejaman perang yang tercatat maupun tidak tercatat dalam sejarah. Warga sipil yang terbunuh, perempuan yang dilecehkan dan anak-anak yang dibantai. Berangkat dari keprihatinan yang dirasakan pasca perang, khususnya perang dunia II, dimana banyak sekali masyarakat sipil yang tidak ada kaitannya dengan perang terrenggut nyawanya. Beberapa Negara mencoba untuk mengkaji kembali konvensi Jenewa dan merumuskan peraturan yang tidak boleh dilanggar saat perang untuk mengurangi kemungkinan warga sipil turut menjadi korban perang.

Konvensi Jenewa juga merupakan suatu proses panjang yang tidak selesai dirumuskan hanya dalam satu atau dua kali pertemuan. Dari berbagai pertemuan dan perumusan dengan berbagai pertimbangan akhirnya lahirlah sebuah hukum perang atau lebih dikenal dengan hukum humaniter.

Tentunya di suatu medan perang tidak hanya terdapat pasukan perang saja, namun ada juga pihak-pihak lain seperti tawanan, wartawan, petugas medis dan pasukan yang sedang terluka. Orang-orang ini tidak memiliki kemampuan untuk bertempur dan tidak dibekali oleh senjata sehingga mereka mendapat perlindungan dari hukum humaniter. Hukum humaniter secara garis besar bertujuan untuk melindungi orang-orang sipil dan orang yang tidak dapat bertempur lagi dalam suatu konflik bersenjata.

Pihak-pihak yang tidak boleh diserang dan dibunuh saat perang antara lain adalah:

– Orang yang tidak ambil bagian dalam perang (wanita, anak kecil dan lansia termasuk didalamnya)
– Musuh yang sudah mengaku menyerah/ kalah
– Korban luka atau sakit yang dilindungi peserta konflik
Tawanan perang
– Petugas medis seperti palang merah dan bulan sabit merah.
– Wartawan / orang yang meliput terjadinya perang


Orang-orang ini tidak dapat diserang karena meraka justru orang-orang yang perlu dilindungi saat ada di dalam medan perang. 6 macam orang diatas itu adalah orang yang sering berada di medan perang namun tidak dapat bertarung, mereka tidak dibekali dan dipersenjatai sehingga keadaan mereka di medan perang cukup beresiko.

Nah untuk menandai orang-orang ini biasanya mereka akan memakai tanda yang sangat jelas di pakaian mereka. Palang merah atau team medis sering menggunakan symbol palang merah di lengannya, atau menggunakan baju warna putih. Wartawan pun sering menggunakan tulisan di bajunya yang menunjukkan bahwa mereka berada di perang hanya untuk meliput. Hal ini bertujuan agar mereka terlihat mencolok sehingga musuh bisa melihat mereka dengan jelas dan tidak menyerang.

Semua pihak memiliki kewajiban untuk memberikan pengetahuan ini pada siapapun terutama dua kubu yang sedang berkonflik agar lebih paham mengenai hukum humaniter dan tidak menyerang orang yang tidak sepatutnya diserang.

[wpspw_post show_full_content=”true”]