Apakah Hak Atas Privasi Itu Merupakan HAM?
Pertanyaan
33bits – Sehubungan dengan tanya- jawab mengenai hak privasi selaku derogable rights, persoalan pokok aku apakah privasi ialah hak asas orang yang diatur dalam Konstitusi Indonesia? Apa dasar ketetapannya? Damai.
Apakah Hak Atas Privasi Itu Merupakan HAM? – Hak atas pribadi memanglah tidak dicantumkan dengan metode cermat di dalam Hukum Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, dengan metode sugestif hak atas pribadi tertera di dalam Postingan 28G bagian( 1) UUD NRI 1945 berlaku seperti berikutnya:“ Masing- masing orang berdaulat atas perlindungan diri orang, keluarga, derajat, bagian dan harta benda yang di dasar kekuasaannya, serta berdaulat atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kebingungan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang ialah hak dasar”.
Apakah Hak Atas Privasi Itu Merupakan HAM?
Kesimpulan Artikel 28G bagian( 1) UUD NRI Tahun 1945 itu mempunyai gradasi proteksi yang serupa dengan kesimpulan Article 12 UDHR yang setelah itu diadopsi ke dalam Article 17 ICCPR yang dengan cara akurat membagikan agunan kepada hak atas privasi.
Dalam Tetapan Dewan Konstitusi No 50/ PUU- VI/ 2008 mengenai Masalah Pengetesan Hukum No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik, Dewan Konstitusi membagikan alih bahasa atas Article 12 UDHR serta Article 17 ICCPR. Dalam alih bahasa itu, tutur“ privacy” diterjemahkan selaku“ hal individu/ permasalahan individu” begitu juga yang tercetak dalam Artikel 28G UUD NRI 1945 selaku selanjutnya: Pasal 12 DUHAM :
“ Tidak seseorang juga bisa diusik dengan cara sekehendak hati dengan privasinya, keluarga, rumah ataupun korespondensinya, ataupun serbuan kepada martabat serta reputasinya. Tiap orang berkuasa atas proteksi hukum kepada aduk tangan ataupun serbuan sejenis itu”.
Pasal 17 ICCPR :
1. “Tidak seorang pun boleh diintervensi secara sewenang-wenang atau tidak sah dengan privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau serangan yang tidak sah terhadap kehormatan dan reputasinya”;
2. “Tiap orang berkuasa atas proteksi hukum kepada aduk tangan ataupun serbuan semacam itu”.
Dalam General Comment Human Rights Committee Nomor. 16 mengenai Article 17 ICCPR yang membagikan agunan kepada hak atas privasi, tidak menarangkan arti yang jelas hal apa yang diartikan dengan privasi. Sebagian ahli hukum sudah berupaya membagikan arti serta arti dari hak atas privasi.
Russel Brown memaksudkan hak atas pribadi berlaku seperti hak yang lahir akibat adanya hak atas milik orang pada suatu akar tenaga spesial( Russel Brown: 2006, hlm. 592). Hakim Cooly memberikan maksud perihal hak atas pribadi berlaku seperti hak atas kedaulatan membenarkan kodrat sendiri.
Arti itu setelah itu diambil dalam tetapan Supreme Court Amerika Sindikat selaku“ the right of bodily integrity”. Dengan cara jelas, Supreme Court melaporkan kalau hak atas privasi ialah hak orang yang elementer untuk tiap orang buat leluasa tanpa aduk tangan penguasa dalam menyudahi apa yang terbaik untuk dirinya sendiri( Eoin Carolan: 2008, hlm 6). Tetapan Supreme Court itu apalagi jadi dasar diperkenankannya praktek pengguguran dengan cara hukum di Amerika Sindikat lewat masalah Jane Roe v. Henry Wade pada tahun 1973( Roe v. Wade, 410 U. S. 113, 1973). Oleh sebab itu, Juri Harlan berkata kalau hak atas privasi ialah rancangan kontemporer dari hak atas independensi orang( Gram. Negley: 1966, hlm. 319).
Baca Juga : Dasar-dasar Anonimisasi dan Perlindungan Data
Seperti kepribadian biasa ataupun watak dari hak asas orang yang tidak dibagi, silih berhubungan serta tergantung satu serupa lain( indivisible, interrelated and interdependent), hak atas privasi mempunyai hubungan akrab dengan hak atas independensi berdialog. Hak atas privasi serta hak atas independensi berdialog ialah 2 perihal yang silih mensupport. Membagikan proteksi kepada hak atas privasi, berarti membagikan proteksi pula kepada hak atas independensi berdialog( Eoin Carolan: 2008, hlm. 25).
Berlaku seperti coretan, dalam masyarakat yang demokratis, berarti untuk mencegah pribadi dalam komunikasi di antara masyarakat, kebimbangan akan adanya kajian pada tubuh masyarakat dari pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab akan menimbulkan ketidakbebasan dalam berpikiran. Situasi itu dapat menimbulkan buah pikiran konstruktif dalam kehidupan kewarganegaraan tidak dapat disuarakan( Eoin Carolan: 2008, hlm. 27). Artinya, hak atas pribadi menjamin perlindungan dari ancaman kebingungan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang yakni hak dasar.
Tidak hanya ketergantungan yang bertabiat silih memantapkan, kedatangan hak atas privasi pula wajib dimaksud selaku balancing dari hak atas independensi beranggapan. Arti dari balancing itu merupakan hak atas nama baik yang ialah bagian dari hak atas privasi wajib jadi batas dari hak atas independensi beranggapan( Giri A. Taufik, Identifying The Traces of Particularity in Indonesia Freedom of Expresion, 2011, hlm. 389). Rancangan balancing itu diklaim dengan cara jelas dalam Artikel 28J bagian( 1) UUD NRI 1945 yang melaporkan kalau dalam melaksanakan hak asasinya, hak asas seorang hendak dibatasi oleh hak asas orang lain. Dalam perihal hak atas independensi beranggapan, hak atas nama baik orang lain jadi batas tiap masyarakat negeri dalam melaksanakan hak berpendapatnya.
Bersumber pada penjelasan di atas, walaupun tidak dengan cara akurat melaporkan hal hak atas privasi, kesimpulan Artikel 28G bagian( 1) sudah memiliki nilai- nilai hak atas privasi yang dipastikan di dalam Article 12 UDHR serta Article 17 ICCPR. Oleh sebab itu, Artikel 28G bagian( 1) bisa dibilang selaku alas konstitusional hal agunan hak atas privasi. Dalam kondisi watak hak asas orang yang indivisible, interrelated serta interdependent, Artikel 28G bagian( 1) berhubungan akrab dengan Artikel 28E bagian( 2) serta( 3) UUD NRI 1945 yang membagikan agunan hak asas atas independensi memastikan kodrat sendiri serta hak asas atas independensi berdialog ataupun melaporkan benak serta tindakan. Kedua agunan HAM itu butuh dimengerti serta direalisasikan dengan cara balance.