Sedikit Informasi Tentang Hukum Privasi

Sedikit Informasi Tentang Hukum Privasi – Undang-undang privasi adalah badan hukum yang mengatur, menyimpan, dan menggunakan informasi  pribadi individu, informasi  kesehatan pribadi, dan informasi keuangan  yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah, organisasi publik atau swasta, atau entitas lain. Ini juga berlaku  untuk hal-hal seperti rahasia dagang dan tanggung jawab  direktur, pejabat, dan karyawan di sektor komersial saat memberikan informasi rahasia.

Sedikit Informasi Tentang Hukum Privasi

33bits.org – Undang-Undang Kerahasiaan dianggap sehubungan dengan hak individu atas privasi  atau dalam ekspektasi kerahasiaan yang wajar. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas privasi. Interpretasi atas hak-hak ini bervariasi dari satu negara ke negara lain dan tidak selalu universal.

Klasifikasi undang-undang privasi

Hukum privasi dapat secara luas diklasifikasikan menjadi:

Undang-undang privasi umum yang memiliki pengaruh menyeluruh terhadap informasi pribadi individu dan memengaruhi kebijakan yang mengatur berbagai bidang informasi.

  • Pelanggaran
  • Kelalaian
  • Gadai
  • Standar hukum internasional tentang privasi

Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC)

APEC menciptakan Kerangka Kerja Privasi sukarela yang diadopsi oleh 21 negara anggota pada tahun 2004 dalam upaya untuk meningkatkan privasi informasi umum dan transfer informasi lintas batas.Kerangka ini terdiri dari sembilan Prinsip Privasi yang bertindak sebagai standar minimum untuk perlindungan privasi: Mencegah bahaya, Pemberitahuan, Batasan pengumpulan, Penggunaan informasi pribadi, Pilihan, Integritas informasi pribadi, Perlindungan keamanan, Akses dan koreksi, dan Akuntabilitas.

Pada tahun 2011, APEC menerapkan Sistem Aturan Privasi Lintas Batas APEC dengan tujuan menyeimbangkan “aliran informasi dan data lintas batas … penting untuk kepercayaan dan keyakinan di pasar online.” Empat aturan Sistem yang disepakati didasarkan pada Kerangka Kerja Privasi APEC dan mencakup penilaian mandiri, tinjauan kepatuhan, pengakuan/penerimaan, serta penyelesaian dan penegakan sengketa.

Dewan Eropa

 Pasal 8 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dikembangkan dan diadopsi  pada tahun 1950 oleh Dewan Eropa, sekarang berlaku untuk seluruh benua Eropa, dengan pengecualian Belarus dan Kosovo, dan melindungi hak untuk menghormati privasi. “Setiap orang berhak untuk menghormati privasi dan menghormati keluarga, rumah, dan korespondensi.” Dalam kasus  besar di hadapan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg, privasi  ditetapkan dan perlindungannya diakui sebagai hak yang tidak dapat dicabut dari setiap orang.

 Dewan Eropa  mengadopsi Konvensi Perlindungan Pribadi tentang Pemrosesan Otomatis Data Pribadi pada tahun 1981, dan  pada tahun 1998 mengeluarkan rancangan Arahan untuk Perlindungan Data Pribadi, membahas perlindungan data pribadi yang terkait dengan Internet. Sehubungan dengan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi di jalan raya informasi, yang dapat dimasukkan atau dilampirkan pada Kode Etik.” Komisi mengembangkan Petunjuk ini bekerja sama dengan Komisi Eropa  dan mengadopsinya pada tahun 1999.

European Union (EU)

  Data Protection Directive 1995 (sebelumnya Directive 95/46/EC) mengakui kewajiban otoritas perlindungan data nasional dan mewajibkan semua Negara Anggota untuk mematuhi standar  privasi universal. Negara-negara Anggota diharuskan untuk memberlakukan undang-undang privasi yang lebih ketat yang tidak lebih lemah dari kerangka kerja yang disediakan oleh Arahan. [tautan? ] Arahan tersebut juga menyatakan bahwa negara-negara non-UE harus memberlakukan undang-undang privasi dengan batasan yang sama agar dapat bertukar data pribadi dengan negara-negara UE. Perusahaan dari negara-negara non-UE juga diharuskan untuk mengadopsi standar kerahasiaan, tunduk pada setidaknya pembatasan yang  sama seperti yang ditetapkan dalam Petunjuk tentang Menjalankan Bisnis dengan Perusahaan yang berlokasi di Negara-negara UE. Oleh karena itu, arahan ini juga  mempengaruhi perkembangan undang-undang privasi. di negara-negara non-Eropa. Aturan Privasi Elektronik yang diusulkan, yang akan menggantikan Data Pribadi dan Petunjuk Komunikasi Elektronik tahun 2002, juga berkontribusi pada Aturan Privasi UE.  Peraturan Perlindungan Data Umum

 menggantikan Petunjuk Perlindungan Data 1995, yang mulai berlaku pada 25 Mei 2018. Kontribusi penting  dari Peraturan Perlindungan Data Umum adalah pengakuan atas “hak untuk dilupakan”, yang mengharuskan setiap kelompok yang mengumpulkan data tentang individu untuk menghapus data yang berkaitan dengan individu tersebut atas permintaan individu tersebut. Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia  di atas.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)

 Pada tahun 1980, OECD mengadopsi Voluntary OECD Guidelines on Privacy and Cross-border Flow of Personal Data  sebagai tanggapan atas meningkatnya tantangan privasi  dan perlindungan data di dunia yang semakin didorong oleh teknologi. . Pedoman OECD membantu menetapkan standar internasional untuk undang-undang privasi dengan mendefinisikan istilah “data pribadi” dan menjelaskan prinsip-prinsip Praktik Informasi yang Adil (Fair Information Practices/FIPP) yang  diadopsi oleh undang-undang privasi nasional di berbagai negara.

 Pada tahun 2007, OECD mengadopsi Rekomendasi Kerjasama Internasional dalam Implementasi Hukum Privasi. Kerangka kerja ini didasarkan pada Pedoman OECD dan mencakup dua jenis model  kerjasama untuk menerapkan undang-undang kerahasiaan di Negara-negara Anggota. Rekomendasi ini juga penting untuk pengenalan istilah “agen privasi”.

Baca Juga : Melindungi Privasi Pelanggan Lebih dari Menganonimkan Data Mereka

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

 Pasal 17 Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1966 tentang Hak Sipil dan Politik  juga melindungi privasi. kehormatannya. . dan reputasi. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau penyusupan semacam itu.”

 Pada tanggal 18 Desember 2013, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi 68/167 tentang hak atas privasi di era digital. Resolusi ini didasarkan pada Universal Deklarasi Menegaskan Kembali Hak-hak Mendasar dan Dilindungi atas Privasi

 dari Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Data Pribadi dan Privasi untuk Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, dikeluarkan 11 Oktober 2018.